Pesantren Berkomitmen Lawan Kekerasan Anak dengan Keluarkan Piagam Ketitang

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 24 Jun 2023 15:21 WIB

Pesantren Berkomitmen Lawan Kekerasan Anak dengan Keluarkan Piagam Ketitang

Optika.id - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak-anak, khususnya kekerasan seksual, membuat puluhan pondok pesantren (ponpes) di Indramayu, Cirebon, Kuningan dan Majalengka Jawa Barat (Jabar) membuat deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang bertempat di Ponpes Ketitang, Cirebon, pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Mencegah Anak Bunuh Diri

Deklarasi Piagam Ketitang tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan ponpes dari berbagai wilayah seperti Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Timur (Jatim). Pada pertemuan itu, ada 5 komitmen kalangan pesantren dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual yang disahkan melalui Piagam Ketitang.

Pembacaan naskah tersebut dibimbing oleh Waryono Abdul Ghofur selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), dengan disaksikan oleh Seto Mulyadi alias Kak Seto sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

"Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Sebab, nasib bangsa memang milik mereka, milik anak-anak kita, bukan orang-orang seusia kita," ucap Waryono, Jumat (23/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang yang memberikan pidato sambutannya. Dalam pidato tersebut, pihaknya mengapresiasi acara tersebut sekaligus pendirian JPPRA. Dirinya berharap jika langkah mereka bisa menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kian hari kian mengkhawatirkan.

Adapun 5 poin komitmen Piagam Ketitang antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

1. Kami para pengasuhdan pengurus pondok pesantren mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan pendidikan mengatasnamakan pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren mendukung pihak aparat penegak hukum untuk memproses dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku kekerasan terhadap anak tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Serta mendorong perlindungan dan pemulihan traumatisme korban.

3. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren berkomitmen untuk menerapkan sistem pendidikan yang ramah anak dan bebas dari kekerasan fisik maupun nonfisik.

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

4. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren bertekad meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan internal guna mencegah potensi kekerasan anak yang terjadi di lingkungan pesantren.

5. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren akan terus menguatkan komunikasi dan koordinasi demi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Diresmikannya Piagam Ketitang ini merupakan wujud dari Ponpes untuk menjaga anak dari kekerasan serta mengecam tindak kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual yang tergolong perbuatan keji lantaran anak-anak masih tidak berdaya dan bisa berdampak trauma hingga mereka dewasa.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU