Optika.id - Dalam agama Islam, kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS. Dalam melaksanakan kurban, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan syariat Islam, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Idul Adha: Ide Masak Daging Kurban
Islam mengatur mengenai jenis hewan yang dapat dijadikan kurban saat Idul Adha, antara lain adalah kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Di Indonesia, lazimnya orang berkurban menggunakan sapi dan kambing. Sesuai ajaran Rasulullah SAW, satu ekor kambing bisa dijadikan kurban untuk satu orang, sementara satu ekor sapi bisa dijadikan kurban untuk tujuh orang.
Salah satu syarat penting adalah memilih hewan kurban yang memenuhi kriteria yang ditentukan. Berikut adalah syarat-syarat memilih hewan kurban yang wajib dipenuhi sesuai syariat Islam.
1. Jenis Hewan
Dalam agama Islam, jenis hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Hewan-hewan tersebut telah ditetapkan dalam syariat sebagai hewan yang sah untuk kurban.
2. Kondisi Hewan
Hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi yang sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang signifikan. Hewan yang cacat, menderita penyakit yang berbahaya, atau memiliki kelainan genetik yang membuat dagingnya tidak layak konsumsi tidak boleh dikurbankan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kurban yang dipersembahkan adalah yang terbaik dari hewan yang ada.
3. Usia Hewan
Baca Juga: Idul Adha dan Makna Sosial: Bagaimana Kurban Membantu Masyarakat yang Membutuhkan?
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia yang ditentukan, yakni unta harus berusia minimal lima tahun, sapi dua tahun, dan kambing/domba minimal satu tahun. Hal ini penting karena untuk menjamin bahwa hewan kurban sudah mencapai dewasa dan dapat memenuhi syarat syariat dalam kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Kepemilikan Hewan
Hewan yang akan dikurbankan harus dimiliki secara sah oleh pelaksana kurban atau pihak yang melakukan kurban. Tidak diperbolehkan mengurbankan hewan yang bukan milik sendiri atau tanpa izin pemilik. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hak-hak pemilik hewan.
5. Tidak dalam Kondisi Terikat Hutang
Hewan kurban haruslah tidak dalam kondisi terikat hutang yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kurban harus dilakukan dengan dana yang sah dan bebas dari kewajiban hutang. Hal ini penting karena untuk menjaga keabsahan dan keberkahan dari kurban yang dilaksanakan.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha: Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Daging Kambing?
6. Waktu Pelaksanaan
Hewan kurban harus dikurbankan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah Sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dapat dilakukan hingga tiga hari setelahnya. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Dalam melaksanakan kurban, pemilihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam adalah suatu keharusan. Syarat-syarat yang telah disebutkan di atas penting untuk dilaksanakan demi mencapai sah nya berkurban.
Editor : Pahlevi