Optika.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa ada individu yang diduga melakukan kejahatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang akan segera dipanggil oleh polisi.
Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto
Meskipun ia tidak menyebutkan secara rinci siapa individu yang dimaksud, Mahfud menjelaskan bahwa sudah ada bukti digital dan saksi yang terkait dengan unsur pidana yang mengarah pada individu tersebut.
"Meskipun ada banyak laporan dan bukti digital serta saksi yang menunjukkan adanya kejahatan yang dilakukan oleh individu tersebut dan bukan oleh lembaga," kata Mahfud kepada wartawan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (25/6/2023).
"Karena itu, individu di Al Zaytun akan segera diproses oleh polisi. Mereka akan segera dipanggil," tambahnya.
Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal ini, Mahfud juga mengaku telah berkoordinasi sepenuhnya dengan pihak kepolisian mengenai dugaan kejahatan di Al Zaytun.
Bukan hanya itu, sejumlah laporan tentang dugaan kejahatan di Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang juga telah ditarik seluruhnya dari Kepolisian Daerah dan diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca Juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng
"Saya sudah menyampaikannya kepada Kepala Kepolisian. Kemarin saya sudah mengabarkannya kepada Badan Reserse Kriminal dan juga kepada Gubernur Jawa Barat. Laporan-laporan yang masuk ke Kepolisian Daerah dialihkan ke pusat untuk ditangani oleh Badan Reserse Kriminal," pungkasnya.
Editor : Pahlevi