Optika.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedanmengungkapkan dugaan transaksi mencurigakan mantan pegawai lembaga antirasuah di bidang penindakan yang mencapai Rp300 miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Menurut Novel, nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujar Novel dalam podcast di YouTubepribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" yang tayang pada Minggu (2/7/2023).
Novel menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," katanya.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat?
Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" imbuhnya.
Editor : Pahlevi