Seperti Apa Perlindungan dari Perspektif Hukum Soal Cyber Bullying?

author Danny

- Pewarta

Selasa, 04 Jul 2023 21:11 WIB

Seperti Apa Perlindungan dari Perspektif Hukum Soal Cyber Bullying?

Optika.id - Fenomena yang sering terjadi pada era teknologi seperti sekarang. Dampak perundungan di dunia maya ini juga tak kalah mengerikan.

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Perundungan yang Bisa Terjadi Pada Siapa Saja

Pada beberapa kasus, korban bahkan memilih untuk mengakhiri hidup karena perundungan yang diterima. Umumnya, tindakan ini terjadi di media sosial, game online, dan berbagai macam platform yang menyediakan kolom untuk chatting.

Menurut penelitian berjudul A Majority of Teens Have Experienced Some Form of Cyberbullying, ditemukan bahwa 59% remaja yang menggunakan internet pernah menjadi korban cyberbullying. Angka ini lebih besar dari korban berusia dewasa sebesar 33 persen.

Dalam sesi diskusi yang bertajuk "Cyber Bullying" dan tentunya akan dibahas melalui dua perspektif yakni Hukum dan Neuropsikologi. Dampak dari pemberian kedua perspektif ini dirasa agar secara masif Cyber Bullying mempunyai perlindungan dalam hukum maupun perlindungan secara individu pribadi.

Bahaya cyberbullying tidak hanya berkaitan dengan gangguan mental, tapi juga bisa berkembang ke arah fisik. Menurut studi lama terbitan Pakistan Journal Of Medical Sciences, korban setidaknya memiliki pikiran untuk bunuh diri sebanyak 2 hingga 9 kali.

Baca Juga: Melihat Cyber Bullying dalam Kasus Melalui Media Sosial, Seperti Apa Pencegahannya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, penelitianpada 150.000 anak muda di 30 negara yang dipimpin oleh Profesor Ann John dari Swansea University Medical School, Wales, menyoroti bahaya cyberbullying. Tindakan ini tidak hanya korban, tetapi juga pelaku yang biasanya terjadi pada anak-anak muda di bawah 25 tahun.

"Soal Cyber Bullying memang sudah dijelaskan pada Pasal 27 dengan penjelasan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki, (1) muatan yang melanggar kesusilaan, (2) muatan perjudian, (3) muatan penghinaan atau nama baik, (4) muatan pemerasan atau pegancaman. Jika kedapatan seseorang melanggar, tentu akan diberikan Pidana dengan penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah," ucap Lucy selaku Dosen Neuropsikologi UICI seperti yang dilihat Optika.id, Selasa, (4/7/2023).

Baca Juga: Bagaimana Cyber Bullying dari Segi Psikologi, Ini Penjelasannya!

Selain itu, persoalan tersebut juga dilihat melalui pasal 28 ayat 1 berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dengan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas penggolongan agama, ras, suku dan antargolongan.

"Dengan ini, maka setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan tersebut juga akan diberikan sanksi Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," pungkas Dini Marlina yang merupakan Dosen satu bidang yaitu Neuropsikologi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU