Optika.id - Sepanjang 2022, BPOM RI telah menemukan sebanyak 1.542 produk kosmetik ilegal dan sejumlah produk diketahui mengandung merkuri, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa dan Rusak
Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," kata BPOM dalam akun resmi Instagramnya.
Berikut daftar sejumlah produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri:
1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
Baca Juga: DPR Minta BPOM Tak Hanya Tarik Daftar Obat Berbahaya, Harus Ada Solusi Efektif
Merkuri merupakan bahan yang sangat berbahaya ketika digunakan dalam kosmetik. Merkuri dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan serius pada manusia, termasuk keracunan akut dan kronis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahaya penggunaan merkuri dalam kosmetik antara lain adalah sebagai berikut.
1. Keracunan merkuri
Merkuri dapat diserap melalui kulit dan akumulasi dalam tubuh. Paparan merkuri yang berlebihan, bisa menyebabkan keracunan merkuri. Gejala keracunan merkuri termasuk gangguan saraf, gangguan pada sistem kekebalan tubuh, dan gangguan pada sistem reproduksi.
2. Gangguan pada sistem saraf
Paparan kronis terhadap merkuri dapat menyebabkan gejala seperti kelelahan, kebingungan, kecemasan, gangguan tidur, gangguan memori, dan bahkan kerusakan otak.
Baca Juga: Ini Bahaya Menggunakan Makeup dalam Jangka Waktu Lama
3. Gangguan pada sistem kekebalan tubuh
Merkuri dapat menghambat fungsi sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian dapat meningkatkan risiko terkena infeksi dan penyakit autoimun.
4. Gangguan pada sistem reproduksi
Pada wanita, paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan pada siklus menstruasi dan risiko keguguran. Sedangkan pada pria, merkuri dapat mengurangi kualitas sperma dan mengganggu kesuburan.
Mengingat bahaya-bahaya ini, banyak negara telah melarang penggunaan merkuri dalam kosmetik. BPOM mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk serupa di pasaran agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.
Editor : Pahlevi