Optika.id - Proses seleksi yang dilakukan oleh partai politik terhadap bakal calon legislatif yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan mengenai kualitasnya.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Kekurangan Stok Pemimpin untuk Pilkada Jawa Tengah
Hal ini disebabkan oleh adanya nama Dadan Tri Yudianto (DTY), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyatakan bahwa seharusnya partai politik melakukan penyaringan sebelum mendaftarkan Bacaleg ke KPU.
"Seharusnya parpol yang mencalonkan melakukan penyaringan," ujar Kaka, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, proses seleksi bacaleg oleh parpol harus dilakukan sebelum pendaftaran ke KPU agar nama-nama yang masuk dalam daftar terjamin integritasnya.
"Para calon Bacaleg seharusnya tidak ada yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korupsi," tegasnya.
Meskipun demikian, Kaka menyatakan bahwa saat ini KPU tidak dapat langsung menghapus nama Dadan dari daftar Bacaleg karena proses hukum yang sedang berlangsung belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Ini Kata PDIP Soal Pelegalan Politik Uang di Pemilu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Secara normatif, KPU tidak melanggar aturan," tambahnya.
Dadan Tri terdaftar sebagai Bacaleg dari PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI, yang mencakup wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Informasi mengenai keikutsertaannya sebagai Bacaleg tersebut beredar melalui tangkapan layar video di media sosial.
Baca Juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak
Dalam gambar tersebut, Dadan terlihat mengenakan baju berwarna merah dengan logo PDIP, seperti bacaleg lainnya, dan menempati nomor urut 8.
Dadan Tri saat ini merupakan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Editor : Pahlevi