Optika.id - Hasil pengawasan Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran kategori kerawanan luar biasa paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, sebanyak 89 persen dari total dugaan pelanggaran hukum lainnya selama Pemilu 2019 terkait dengan netralitas ASN dan hal tersebut terbukti.
Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
"Dalam Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya, terutama terkait netralitas ASN, telah terbukti," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Lolly juga mengungkapkan bahwa dominasi pelanggaran terkait netralitas ASN juga berulang pada Pilkada 2020, sebanyak 91 persen dari total pelanggaran yang ditangani Bawaslu terbukti terkait hal tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dalam Pilkada 2020, sebanyak 91 persen pelanggaran telah terbukti dan ditangani oleh Bawaslu terkait netralitas ASN," ungkap Lolly. Berdasarkan pengalaman tersebut, Lolly memperingatkan tentang potensi pelanggaran serupa yang bisa terulang dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
"Karena itu, ada kerawanan yang luar biasa terkait netralitas ASN," tambahnya.
Editor : Pahlevi