Optika.id - Menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pekerjaan terberat. Menurut Komisioner KPU, Betty Eplison Idroos, salah satu pekerjaan terberat itu adalah mengamankan data pemilih. Pasalnya, KPU selain mengamankan data-data sensitive, pihaknya juga harus transparan untuk data-data kepemiluan tertentu.
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
"Data yang tersedia akan bisa diakses oleh publik sepanjang merupakan data terbuka. KPU juga harus melindungi data lain yang memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang atau peraturan terkait, seperti sebagian elemen data pemilih yang wajib dirahasiakan," ucap Betty, dalam keterangannya, Jumat, (21/7/2023).
Misalnya pada tahun 2022 silam, KPU dibuat kelabakan dengan adanya kebocoran 105 juta data kependudukan yang dikantongi oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Saat itu, pemilih akun bernama Bjorka menjual serta membagikan data tersebut di forum online bernama Breached Forums. Data tersebut dijual seharga US$5.000 oleh Bjorka.
Terkait hal tersebut, Betty mengaku jika pihaknya mengantisipasi potensi serangan siber lainnya dengan memperbarui sistem teknologi informasi yang sudah dirancang untuk Pemilu 2024 nanti. Di sisi lain, KPU juga sudah menerbitkan sejumlah peraturan untuk mengimplementasikan isi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ada pada PKPU 7 tahun 2022 dan PKPU 7 tahun 2023. Teknologi Informasi yang dimiliki oleh KPU produksi anak bangsa yang aktif turut serta dalam prosesi demokrasi melalui pemilu," ucap Betty.
Kendati demikian, Betty mengakui jika sistem teknologi informasi yang dirancang oleh KPU masih belum sepenuhnya tangguh dalam menahan serangan-serangan siber lainnya. Maka dari itu, dirinya berharap agar pihak di luar KPU turut berpartisipasi membantu untuk memperkuar sistem pertahanan digital KPU agar tidak mudah diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tidak ada yang sempurna seratus persen. Demikian juga sistem informasi yang diproduksi KPU. Oleh karenanya, kami menyadari dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut andil dalam menjaga dan mengamankan sistem informasi kepemiluan," kata Betty.
Di sisi lain, menurut keterangan dari Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra, pihaknya juga ikut memikul pekerjaan rumah dalam mengamankan data pemilih. Ariandi mengaku jika BSSN gencar memperkuat tujuh instansi prioritas terkait pemilu, termasuk di antaranya KPU dan Bawaslu. Salah satu rekomendasi BSSN ialah agar instansi-instansi itu memperkuat sistem keamanan digital.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BSSN juga menginisiasi sebanyak 131 Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yakni tim tanggap insiden siber yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau serta menanggapi laporan serta aktivitas-aktivitas yang terkait dengan insiden siber.
Disinggung soal mitigasi, Ariandi menyebut jika BSSN sedang mencoba untuk mengamankan ruang siber nasional melalui tiga cara yakni pendekatan people, process dan technology.
Dijelaskan oleh Ariandi, people berarti upaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keamanan siber. Salah satunya melalui pendidikan di Politeknik Siber dan Sandi Negara.
"Selain itu, BSSN juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di Pusat Pengembangan SDM BSSN dengan peserta dari seluruh kementerian dan lembaga," jelas Ariandi.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Kedua, yang disebut process adalah langkah penguatan keamanan dan ketahanan siber dengan menyusun strategi keamanan siber nasional dan perlindungan infrastruktur informasi vital atau PIIV. Ariandi menjelaskan jika PIIV telah diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022.
Dalam bidang teknologi, Ariandi mengaku jika BSSM sedang berupaya untuk memperluas jangkauan pengamanan ruang siber nasional. Kemudian, pembentukan CSIRT di berbagai instansi dan lembaga merupakan salah satu upaya terkait penguatan di bidang teknologi.
"BSSN juga berupaya melakukan penguatan tata kelola dengan menetapkan peraturan tentang standar dan sistem manajemen keamanan informasi, yaitu Peraturan BSSN No.8 tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Peraturan BSSN No. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan," kata dia.
Editor : Pahlevi