Jelang Pemilu, Bawaslu Minta ASN Pelajari Lagi UU Tentang Netralitas

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 22 Jul 2023 15:52 WIB

Jelang Pemilu, Bawaslu Minta ASN Pelajari Lagi UU Tentang Netralitas

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggunakan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, mencapai 89 hingga 91 persen.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Lolly menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah ini, tiga undang-undang (UU) telah mengatur mengenai netralitas ASN yang harus diikuti. Tiga UU tersebut adalah UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Ketiga UU tersebut mengamanatkan bahwa ASN harus netral," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini, Jumat (21/7/2023).

Dalam penjelasan lebih lanjut, Lolly menyebutkan bahwa Pasal 2 UU ASN menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus tetap netral dan tidak berpihak kepada pihak manapun serta tidak memihak kepentingan tertentu.

Selain itu, Pasal 70 ayat (1) UU Pemilu dan UU Pilkada juga melarang ASN, anggota Polri, dan anggota TNI terlibat dalam kampanye pasangan calon.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda hingga 6 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 189.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) mewajibkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda hingga 6 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 188.

Lolly menegaskan bahwa aturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh, termasuk netralitas ASN, juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari lima lembaga terkait.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU