Ruang Baca, Regulasi dan Gairah Literasi Masyarakat

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Minggu, 23 Jul 2023 12:35 WIB

Ruang Baca, Regulasi dan Gairah Literasi Masyarakat

Optika.id - Tak susah menemukan ruang baca publik di Jakarta. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyebarkan ruang-ruang bacanya di stasiun MRT kemudian di banyak titik di wilayah Jakarta serta Kepulauan Seribu. Setidaknya, dari data Dispusip Jakarta ada 170 ruang baca yang berdiri di rumah susun, taman bacaan masyarakat (TBM) khusus, RPTRA, dan sekolah.

Baca Juga: Tingkat Kinerja Baca Rendah, IKAPI: Banyak yang Sulit Bedakan Fakta dan Opini

Tak hanya itu, Dispusip Pemprov DKI Jakarta juga menggawangi lima perpustakaan besar antara lain Perpustakaan Umum Cikini dan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin di Komplek Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat, Perpustakaan Masyarakat Jakarta (Permata) I di Cakung Jakarta Timur, Perpustakaan Umum Kuningan di Gedung Nyai Ageng Serang Jakarta Selatan, dan Perpustakaan Masyarakat Jakarta (Permata) 2 di Koja, Jakarta Utara. Lima perpustakaan tersebut belum termasuk perpustakaan yang dikelola oleh organisasi sosial, individu, maupun swasta.

Perpustakaan di Jakarta tersebut selaras dengan tingkat minat baca warga Jakarta yang tidak jelek-jelek amat. Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Dispusip DKI Jakarta, pada tahun 2019 kegemaran warga Jakarta untuk membaca berada pada skor 72,15.

Dari segi jenis bacaan, yang paling dominan adalah artikel di media sosial sebanyak 62,50%. Disusul berita cetak dan elektronik sebanak 19,92%, kemudian 8,69% membaca artikel di sebuah situs dan sebanyak 7,20% membaca buku fisik dan e-book.

Namun, potret kunjungan masyarakat Jakarta ke perpustakaan juga rendah. Hanya 44,28% mengaku pernah ke perpustakaan.

Lebih lanjut, dalam survei Program for International Student Assessment (PISA) yang hasilnya dipublikasikan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa minat baca orang Indonesia cukup rendah dan menduduki peringkat 62 dari 70 negara.

Gairah Membaca dan Regulasi

Menanggapi hal tersebut, Aswin Wihdiyanto selaku Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya meningkatkan minat baca masyarakat.

Upaya yang dilakukan antara lain menyalurkan buku-buku ke taman baca masyarakat seluruh Indonesia dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pecinta Buku Ingin Berburu Diskon? Ini Bazar Buku Tahunan di Indonesia yang Banjir Diskonan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihaknya juga aktif mengadakan sosialisasi serta kegiatan yang bisa menarik perhatian warga untuk tertarik membaca. Kegiatan itu dilakukan bersama dengan taman bacaan masyarakat (TMB) seperti pelatihan, seminar, dan webinar.

Aswin mengamini bahwa merupakan sebuah pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk membuat masyarakat kecanduan membaca buku. Oleh sebab itu, perlu cara kreatif dalam meningkatkan minat baca.

Semoga apa yang kita upayakan itu bisa meningkatkan minat baca, ucap Aswin kepada Optika.id, Minggu (23/7/2023).

Dia menilai jika masyarakat Indonesia sebenarnya senang membaca. Namun, terkendala oleh fasilitas dan layanan taman baca yang kurang menarik diikuti faktor-faktor eksternal lainnya seperti akses ke perpustakaan maupun mahalnya harga buku.

Baca Juga: Inovasi Ruang Sumber Baca dalam Mencerdaskan Intelektual Masyarakat di Era Pasca Pandemi

Tapi teman-teman taman bacaan saat ini sedang gencar meningkatkan aktivitas, kata dia.

Rendahnya posisi Indonesia dalam bidang literasi ini bukan disebabkan lantaran rendahnya minat baca. Melainkan juga karena adanya kesenjangan pembangunan ekosistem perbukuan. Misalnya saja, penulis di daerah yang terkendala aksesibilitas, terhambat oleh keterbatasan dalam memproduksi buku seperti ongkos percetakan yang mahal.

Terkait hal tersebut, sebenarnya solusi dari pemerintah sudah ada dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pemerintah dalam regulasi tersebut berusaha membuat aturan hukum agar terjadi pemerataan pembangunan ekosistem perbukuan.

Di sisi lain, Perpusnas RI juga harus ikut andil dalam memberi solusi terkait literasi ini dengan cara memberi bantuan dana yang diambil dari porsi anggaran alokasi khusus kemudian disalurkan ke kabupaten atau kota untuk membuat perpustakaan daerah. Perpusnas RI juga bisa memperkaya bacaan di IPusnas agar masyarakat bisa mengaksesnya dari kapan saja dan di mana saja.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU