Optika.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian dekat di depan mata. Segala persiapan dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Dari mengurusi data pemilih, dan segala persiapan lainnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Sebagai pemilih, apalagi anak rantau, tentunya kita juga memiliki hak untuk menyumbangkan suara untuk kebaikan Indonesia kedepannya. Lantas, bagaimana cara kita memilih di tempat yang bukan domisili kita karena beberapa alasan dan untuk pemilih yang pindah dari tempat pemungutan suara (TPS) asal?
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, untuk pemilih yang hendak pindah TPS harus mengurusnya langsung ke panitia TPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota terkait.
"Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa bukti dukung alasan. Jadi kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," ujar Betty, di laman KPU, dikutip Optika.id, Minggu (23/7/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya ketua KPU, Hasyim Asyari menjelaskan bahwa masyarakat bisa melapor ke KPU apabila mereka hendak berpindah domisili TPS. Laporan itu bisa dibuat melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.
Saat ini, ujar Betty, KPU sudah mengatur kepindahan pemilih dengan harus dilakukan secara langsung di PPS, PPK, maupun KPU kabupaten/kota terkait. Tujuannya agar menghindari pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Pindah TPS ini juga tidak bisa dilakukan secara daring (online) lantaran memerlukan verifikasi beberapa dokumen sebagai syarat pindah memilih. Hal ini, imbuh Betty, sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, berikut adalah tahapan mengurus pindah memilih untuk bekal Pemilu 2024 mendatang.
Langkah pertama adalah pihak yang hendak pindah domisili pemilihan harus mendatangi PPS tingkat kelurahan/desa, PPK atau kantor KPU setempat terlebih dahulu, baik di alamat asal ataupun alamat tujuan.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Misalnya, orang bernama A terdaftar sebagai pelih di Kota Jogja, Jawa Tengah, akan tetapi, karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal, maka dia memilih untuk melakukan pemungutan suara di sebuah TPS Jakarta Selatan. Dengan demikian, dirinya bisa mengurus kepindahan tersebut di Kota Jogja, maupun Jakarta Selatan.
Langkah yang kedua adalah pemilih yang memohon penggantian tempat memilih harus membawa dan memperlihatkan dokumen autentik tersebut untuk menegaskan alasannya pindah memilih.
Dokumen tersebut contohnya adalah surat tugas dari perusahaan atau surat keterangan studi. Berikutnya, dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU sehingga pemindahan TPS untuk memilih pun ditetapkan dan pemilih tak perlu jauh-jauh pulang kampung untuk memeriahkan Pemilu 2024.
Editor : Pahlevi