Optika, Situbondo - Sekitar 12 ribu orang buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan mendapatkan bantuan langsung tunai sejumlah Rp 900.000
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah mengatakan, setiap orang akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan langsung tunai tersebut diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok itu tersebar di 14 kecamatan.
Baca Juga: Pilkada Situbondo: Bung Karna Tiada Lawan?
"Jadi, hari ini kami tengah mempersiapkan dan melakukan validasi data calon penerima bantuang langsung tunai kepada para buruh tani dna buruh pabrik rokok," ujarnya di Situbondo, Senin (25/10/2021).
Syaifullah menambahkan, data nama calon penerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 ini, diserahkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) masih perlu divalidasi kembali.
Ia menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan langsung tunai DBHCHT ini penting dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran. Salah satunya, calon penerima bagi mereka (buruh tani tembakau/ buruh pabrik rokok) yang sudah berumur 18 tahun ke atas.
"Validasi data calon penerima sekitar 12 ribu orang ini kami cocokkan dulu, karena penerima di bawah umur tidak bisa menerima bantuan ini, meskipun yang bersangkutan bekerja sebagai buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok," katanya.
"Data yang sudah diserahkan oleh PPT di Dinas TPHP, kami kroscek kembali, agar tidak terjadi kesalahan dalam penyalurannya," tuturnya.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Jember bekerja sama dengan beberapa OPD Pemkab Situbondo, juga menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal kepada pedagang rokok/tembakau.
Baca Juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?
Sosialisasi peraturan di bidang cukai ini bertujuan agar masyarakat memahami dampak dari penggunaan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi peraturan di bidang cukai ini diharapkan para pedagang memahami rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dan rokok yang legal untuk diperjualbelikan.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 yang dialokasikan untuk Pemkab Situbondo mencapai Rp38 miliar.
Dari puluhan miliar itu dialokasikan sesuai dengan peruntukannya, di antaranya untuk meningkatkan kualitas bahan baku, bantuan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, dan termasuk juga kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal.
Baca Juga: Sejumlah Penyidik KPK Periksa Kontraktor di Polres Situbondo, Ada Apa ya?
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi