RUU KKS Mangkrak di Meja DPR, ICSF: Hal yang Wajar

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 27 Jul 2023 16:42 WIB

RUU KKS Mangkrak di Meja DPR, ICSF: Hal yang Wajar

Optika.id - Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menilai jika RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) yang mangkrak di DPR adalah hal yang wajar. Pasalnya, saat ini diduga ada perang dingin di belakang layar yang terjadi antara sejumlah lembaga intelijen negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dengan BSSN.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Online yang Kian Canggih dan Bervariasi

"Kegagalan (pembahasan) di 2019 karena BIN dan BAIS juga mencurigai bahwa RUU KKS akan mengebiri Undang-Undang (Nomor 17 Tahun 2011 tentang) Intelijen Negara dan menciptakansuper bodyseperti NSA (National Security Agency) di AS," ucap Ardi, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

RUU KKS pada tahun 2019 lalu sempat menuai polemik lantaran diisukan dibahas secara kilat oleh DPR serta disahkan tanpa melalui forum dapat dengar pendapat (RDP) dengan para pemangku kepentingan atau stakeholders lainnya. Bahkan, wacana pengesahan RUU KKS ini sempat memicu petisi penolakan yang diluncurkan oleh Internet Development Institute (ID Institute) di Change.org.

Ardi menilai, seharusnya beberapa lembaga intelijen tersebut harus mengesampingkan ego sektoral agar RUU KKS bisa dirembug kembali dan bisa disahkan segera naskah akademiknya. Urgensi ini pun didukung oleh beberapa kasus peretasan dan serangan siber yang semakin massif belakangan ini yang telah merugikan berbagai sektor privat maupun berbagai lembaga negara.

Di sisi lain, dirinya juga sepakat dengan pembahasan RUU KKS ini wajib melibatkan semua pemangku kepentingan, baik dari masyarakat umum, sektor privat, dan pemerintah itu sendiri. Ardi juga mengaku khawatir bahwa apabila tidak segera dibahas, maka RUU KKS ini akan menjadi bom waktu yang menimbulkan konflik antar lembaga dan masyarakat serta menimbulkan risiko-risiko lain yang muncul di kemudian hari.

Baca Juga: Tips Kaspersky Untuk Hadapi Ancaman Siber

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Bom waktu karena bila tidak melibatkan semua pemangku kepentingan maka RUU justru akan menjadi risiko dan kerentanan baru di dalam ruang siber nasional yang sudah menguasai hajat hidup orang banyak dari sudut ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan),"ujar Ardi.

Disinggung mengenai urgensi keterlibatan publik, Ardi menyebut jika partisipasi masyarakat dibutuhkan agar RUU KKS tidak didesain agar berpihak kepada kepentingan bisnis. Di sisi lain, RUU KKS juga harus dipastikan agar tidak melanggar kebebasan berpendapat di media sosial, maupun privasi dari masing-masing publik itu sendiri.

Baca Juga: Perlukah Angkatan Siber Dibentuk di Indonesia?

Partisipasi publik dalam pembahasan RUU KKS harus dilibatkan karena publik merupakan elemen penting dalam negara. Maka dari itu, pemerintah juga harus melibatkan elemen masyarakat dalam membahas RUU tersebut agar masyarakat bisa merasa diikutsertakan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"RUU KKS ini terindikasi akan membatasi kebebasan berpendapat dan mendapatkan akses terhadap informasi," kata Ardi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU