Kemenkopolhukam Minta Pemerintah Revisi Perpres Pengungsi dari Luar Negeri

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 28 Jul 2023 14:16 WIB

Kemenkopolhukam Minta Pemerintah Revisi Perpres Pengungsi dari Luar Negeri

Optika.id - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Inspektur Jenderal (Irjen) Rudolf Albert Rodja menilai jika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri harus direvisi.

Baca Juga: Riak Konflik Masyarakat dengan Pengungsi Rohingya, Pemerintah Cuci Tangan?

Pasalnya, sejak diterbitkan, ada banyak hal yang belum diatur untuk menangani pengungsi dari luar negeri di Indonesia.

Sementara itu, Perpres 125 Tahun 2016 tersebut menjadi dasar pemerintah menangani pengungsi dari luar negeri mulai dari pengamanan, penemuan, pengawasan, penampungan, kerja sama internasional dan hal lainnya.

Namun, Perpres tersebut tidak mengatur aturan terhadap penanganan pengungsi yang masuk melalui jalur legal atau resmi. Kemudian, batasan kewenangan lembaga internasional dalam menangani pengungsi di Indonesia belum diatur dalam Perpres tersebut.

Hal lain yang perlu direvisi adalah masih belum ada aturan mengenai batasan masa tinggal pengungsi dan tidak ada aturan hukum bagi perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengungsi. Lalu, tidak ada norma sosial yang mengatur imigran tersebut di tempat pengungsian.

Tidak ada definisi serta jangka waktu kondisi kedaruratan penanganan pengungsi juga tidak diatur dalam Perpres tersebut. Perencanaan dan pengangguran bagi penanganan pengungsi, serta tidak ada aturan tentang boleh tidaknya pengungsi untuk bekerja juga tidak diatur dalam Perpres 125 Tahun 2016 itu.

Baca Juga: Modus-Modus Mafia Tanah Menurut Mahfud MD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudolf yang sekaligus mengemban jabatan sebagai Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luas Negeri (PPLN) ini menyebut jika Indonesia dilemma dalam menangani pengungsi.

Karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1957. Sehingga, Indonesia tidak wajib menampung pengungsi, ucap Rudolf dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Kedatangan pengungsi tersebut tidak bisa dihindari oleh pemerintah, terutama karena kondisi darurat. Sedangkan, di satu sisi, kedatangan penguungsi tidak sedikit menimbulkan masalah di berbagai wilayah sehingga pihaknya gamang.

Baca Juga: Gempar! 51 Imigran Gelap Ditemukan Tewas dalam Kontainer di Texas

Dalam keterangan yang sama, Asdep Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Fiqi Nana Kania menyebut jika urgensi revisi Perpres ini akan memakan waktu yang lama. Sementara, penanganan pengungsi sudah menjadi masalah nasional bahkan global.

Oleh sebab itu, Fiqi berharap dibutuhkan partisipasi dari banyak pihak. Tujuannya agar menutup berbagai masalah terkait penanganan pengungsi di Indonesia, baik legal maupun ilegal.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU