Jelang Pemilu, Kemenkominfo Lakukan Langkah Atasi Konten Hoaks yang Meningkat

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 28 Jul 2023 14:17 WIB

Jelang Pemilu, Kemenkominfo Lakukan Langkah Atasi Konten Hoaks yang Meningkat

Optika.id - Konten hoaks di dunia maya belakangan ini meningkat. Menurut Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), M. Taufiq Hidayat, tren tersebut terjadi tiap menjelang pemilihan umum (Pemilu) dan Pilkada.

Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang, Ada 3 Skenario yang Diambil

"Ada eskalasi terbesar hoaks yang ada di medsos danwebsite, yaitu ketika jelang Pemilu dan Pilkada, peningkatannya sampai dua kali lipat," ujar Taufiq dalam diskusi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Sampai bulan Juni 2023 ini, ujarnya, pihaknya telah mendeteksi 1.392 konten hoaks yang bersinggungan dengan politik. Sementara sepanjang tahun 2022 tercatat 1.678 konten hoaks yang beredar.

Sementara itu, platform yang paling dianggap sering menyebarkan hoaks atau berita bohong berdasarkan survei yakni melalui unggahan Facebook. Disusul WhatsApp dan Telegram yang merupakan platform pengiriman pesan.

"Dari hasil survei ada 10 ribu responden yang menilai platform hoaks terbesar, yaitu Facebook, kemudian menyebar ke WA dan Telegram," jelas Taufiq.

Baca Juga: Paslon Pilkada Jatim Risma-Gus Hans Kunjungi Makam Sunan Ampel Surabaya

Hal tersebut yang membuat pihaknya melakukan beberapa langkah pencegahan untuk menangani konten hoaks jelang Pemilu 2024 nanti agar pesta demokrasi bisa kondusif dan berjalan lancar. Adapun upaya tersebut adalah regulasi mengenai hak cipta penyebaran konten atau publisher right.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya berharap, dengan adanya regulasi tersebut, pengguna dan platform penyedia konten bisa lebih mewaspadai berbagai konten hoaks yang tersebar. Regulasi publisher rights ini diharapkan secara umum bisa mengatur berbagai konten informasi yang dihasilkan dan tersebar di media sosial dari berbagai platform. Utamanya, berita-berita dari perusahaan pers yang belum dan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Kemenkominfo juga akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut dan mereka bekerja sama dengan Dewan Pers terkait perusahaan pers, konten berita, dan pihaknya sendiri akan take down konten yang berhubungan dengan konten hoaks. Langkah take down dilakukan sebagai komitmen Kemenkominfo dalam menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

Baca Juga: Dinamika Pilkada Trenggalek, Pertahana Ipin-Syah Fix Lawan Kotak Kosong

Adapun upaya lain yang diambil oleh pihaknya yakni membatasi jumlah forward konten di platform pengiriman pesan tidak lebih dari tiga kali. hal itu dilakukan agar bisa memutus serta mengurangi penyebaran konten hoaks.

"Itu secara teknis, dan secara teoritis ke depannya kita akan lakukan edukasi supaya masyarakat lebih melek digital serta masih tetap melakukan upayatake downkonten hoaks dalam 1x24 jam," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU