Bank Mandiri Buka Suara Soal Pimpinan Cabang Semarang yang Korupsi

author Danny

- Pewarta

Sabtu, 29 Jul 2023 08:55 WIB

Bank Mandiri Buka Suara Soal Pimpinan Cabang Semarang yang Korupsi

Optika.id - Bank Mandiri buka suara setelah BS, mantan pimpinan cabang Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. BS terjerat kasus dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 112 miliar.

Baca Juga: Bank Mandiri Buka Rekrutmen ODP 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Vice President Region VII/Jawa 2 Bank Mandiri Fatkhunnizham Asfihany menyebut, akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sampaikan, bahwa Bank Mandiri menaati dan mendukung penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dalam hal ini, pihaknya menaati prosedur dan mendukung langkah Kejati Jawa Tengah yang akan melakukan pendalaman di Kantor Bank Mandiri Cabang Semarang.

"Sebagai wujud dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjadi bagian dari budaya dan proses bisnis perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Ditangkap di Gubeng Oleh Kejati Jatim

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah telah menangani kasus yang menjerat BS sejak 2022 silam. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menyehut, BS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp 112 miliar," katanya, Kamis (27/7/2023) lalu.

Dia mengungkapkan, selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga debitur penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS. Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU