Optika.id - Upaya menciptakan serta membangun hubungan industrian yang sehat, harmonis, dan berkeadilan serta memperhatikan kesejahteraan antar pekerja memang bukanlah hal yang mudah. Untuk menciptakan segala komponen tersebut dalam pekerjaan, maka memerlukan kerja sama dari beberapa pihak terkait seperti pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu sendiri.
Baca Juga: Soal Ketenagakerjaan, Ini Rekomendasi Sarbumusi untuk Para Capres
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor yang menyebut bahwa melalui kerja sama antar pihak tadi, maka hubungan industrial yang sehat akan tercipta dan imbasnya adalah dunia usaha bisa berkembang serta investasinya meningkat. Di sisi lain, dia mengklaim bahwa lapangan kerja pun akan terbuka lebar dan kesejahteraan pekerja akan terdampak positif.
"Ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah. Salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ucap Afriansyah dalam Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (3/8/2023).
Dia menegaskan bahwa pengusaha wajib membuat PP sedangkan PKB dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja yang saling sepakat.
Adanya aturan-aturan yang dibahas dalam satu meja ini berfungsi untuk menjamin hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja itu sendiri. Lebih lanjut, aturan tersebut akan menjadi instrument penyelesaian keluhan pekerja, serta mengatur pelaksanaan hubungan kerja yang sehat dan adil.
Baca Juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat
Setelah pembahasan PP dan PKB disahkan, kemudian harus didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Setelah itu, PP dan PKB wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Tujuannya agar isi dari keduanya patut dimengerti dan meminimalisir perselisihan yang timbul di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila ada perbedaan interpretasi atas PP dan PKB, Afriansyah meminta agar hal tersebut segera diselesaikan secara kekeluargaan seperti melakukan komunikasi bipartite dan memprioritaskan win-win solution.
"Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan
Sebagai informasi, PP dan PKB ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diatur dalam Permenaker Nomor PER.16/MEN/XI/20211 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk diketahui, sebanyak 36.315 perusahaan telah melapor memiliki PP dan 15.950 perusahaan memiliki PKB hingga bulan Juni 2023. Hal itu berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Editor : Pahlevi