Jaksa Agung Imbau Jajarannya Hati-Hati Jelang Pemilu 2024, Ada Apa?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 21 Agu 2023 13:03 WIB

Jaksa Agung Imbau Jajarannya Hati-Hati Jelang Pemilu 2024, Ada Apa?

Optika.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau agar para jaksa selalu berhati-hati dalam menangani perkara korupsi karena itu merupakan kasus yang rawan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Menurut dia, perlunya sikap kehati-hatian tersebut diperlukan guna mencegah adanya indikasi terselubung yang bersifat kampanye gelap atau black campaign. Di sisi lain, hal tersebut bisa menjadi hambatan dari terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip demokrasi serta ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Burhanuddin juga memerintahkan kepada jaksa agar menunda proses pemeriksaan bagi calon anggota DPD, calon legislative, calon kepala daerah, hingga calon presiden dan calon wakil presiden baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Dengan catatan, mereka telah ditetapkan sebagai calon hingga seluruh rangkaian pemilu telah berakhir.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi proses penegakan hukum digunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, ucapnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023).

Jaksa Agung Burhanudding juga memberi instruksi kepada jajaran intelijen agar selalu mengoptimalkan peran mereka dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024 agar pemilu bisa kondusif dan demokratis.

Instruksi pertama adalah dengan memetakan segala potensi ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan dalam proses pemilu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk deteksi serta pencegahan sejak dini. Kemudian, pihak-pihak terkait harus melakukan koordinasi segera dengan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Selanjutnya, jajaran Jaksa Agung bidang Pidana Umum juga diinstruksikan segera melakukan identifikasi dan inventarisasi segala bentuk potensi tindak pidana umum dalam prosesnya. Baik sebelum, saat pelaksanaan, hingga pasca pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bidang pidana umum ini juga diminta untuk menyusun petunjuk teknis yang terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas ketika menangani perkara itu.

Tak hanya bidang pidana umum saja, dia mengingatkan pada para jaksa lainnya harus selalu aktif, koordinatif, dan kolaboratif dalam menangani laporan pengaduan tindak pidana umum maupun khusus yang melibatkan para peserta pemilu. Hal ini sejalan dengan instansi mereka yang ditunjuk sebagai salah satu bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Pasalnya, perkara yang masuk akan ditangani secara khusus oleh Gakkumdu dengan prinsip mengedepankan kecermatan serta kehati-hatian agar menghindari black campaign yang bisa menghalangi kondusivitas dan suksesnya pemilu.

Maka dari itu, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan agar semua jajarannya netral dalam Pemilu 2024 serta selalu bersikap tegas terhadap hal yang berkaitan dengan pemilu nantinya.

Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU