Polusi Udara DKI Sebagai Pembenar Perlunya IKN

author Seno

- Pewarta

Senin, 21 Agu 2023 17:26 WIB

Polusi Udara DKI Sebagai Pembenar Perlunya IKN

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Keturunan India Menjadi Presiden Singapura

Optika.id - Laman Kedutaan AS di Jakarta mengeluarkan pengumumuman tentang kualitas udara di Jakarta, berikut penggalan pengumuman itu:

U.S.Embassy Jakarta has two air quality meters, one in Central and one in South Jakarta, that measure a type of air pollution called PM 2.5, referring to particulates smaller than 2.5 micrometers in diameter.Pollutants such as particle pollution are linked to a number of significant health effects and those effects are likely to be more severe for sensitive populations, including people with heart or lung disease, children, and older adults. (Kedutaan Besar AS di Jakarta memiliki dua meter kualitas udara, satu di Jakarta Pusat dan satu di Jakarta Selatan, yang mengukur jenis polusi udara yang disebut PM 2.5, mengacu pada partikulat berdiameter lebih kecil dari 2,5 mikrometer.

Polutan seperti polusi partikel terkait dengan sejumlah efek kesehatan yang signifikan - dan efek tersebut cenderung lebih parah untuk populasi sensitif, termasuk orang dengan penyakit jantung atau paru-paru, anak-anak, dan orang dewasa yang lebih tua). Kantor perwakilan asing lainnya juga memonitor kualitas udara Jakarta ini. Perusahaan teknologi kualitas udara yang berbasis di Swiss, menempatkan Jakarta sebagai kota paling tercemar di Bumi selama beberapa hari dalam sebulan.

Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa penyebab utama polusi di Jakarta itu adalah gas buang kendaraan bermotor sebesar 42%, pembakaran terbuka 9%, debu 9% dsb. Kalau penyebab polusi DKI itu gas buang kendaraan bermotor bisa dimaklumi karena berdasarkan data Polri jumlah kendaraan bermotor di Ibukota sudah mencapai 23,03 juta per 17 Agustus 2023, dimana 3 juta lebih adalah mobil penumpang, 17 juta lebih sepeda motor dan sisanya truk dan bus, dan dengan jumlah sebesar ini menjadikan Jakarta kedua di Indonesia setelah Jawa Timur.

Baca Juga: Kecurangan Pemilu Tidak Hanya di TPS

Seingat saya belum ada kebijakan jelas pemerintah bagaimana mengatasi polusi udara di Jakarta ini, yang ada adalah pernyataan pernyataan yang membingungkan petama ada Surat Edaran bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN karena berkaitan dengan kondisi udara Jakarta yang buruk akibat gas buang kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ada pernyataaan lagi yang menyebutkan bahwa WFH itu dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke 43 ASEAN yang berlangsung pada 5-7 September 2023 di Jakarta. Terakhir di TV pemerintah mengumumkan ASN yang terkena aturan WFH itu jumlahnya cuma 50n bukan dalam rangka menangani polusi tapi untuk mengurai kemacetan.

Belum adanya kebijakan riel untuk megatasi polusi udara di ibukota ditambah dengan pernyataan pernyataan yang membingungkan tentang keharusan ASN untuk bekerja dirumah menunjukkan ketidak seriusan pemerintah dalam soal polisi ini.

Baca Juga: Melepaskan Diri Pola Pikir Kolonial

Atau memang sengaja dibuat seperti itu agar ada alasan yang tepat tentang pentingnya IKN mengganti Jakarta sebagai Ibu kota.

Wallahu alam.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU