Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Tak Hadirkan Saksi Ahli

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 22 Agu 2023 14:43 WIB

Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Tak Hadirkan Saksi Ahli

Optika.id - Sidang uji materi norma batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini berlangsung singkat. Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa sidang hari ini bertujuan untuk mendengar keterangan ahli dari Pemohon nomor 51, yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan SH. MH. Namun, saksi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak hadir secara fisik, melainkan mengirimkan keterangan tertulis.

Baca Juga: Usai Debat Cawapres, Gibran Dapat Sentimen Negatif Terbanyak, Cak Imin Sebaliknya

Selain itu, Anwar mengungkap bahwa dalam sidang hari ini, akan didengar juga keterangan ahli dari Presiden Joko Widodo. Sidang ini merupakan bagian dari proses uji materi terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di MK.

"Bagaimana Kuasa Presiden?" tanya dia.

"Seyogiyanya mau menghadirkan ahli, namun sesuai arahan pimpinan kami batalkan untuk tidak menghadirkan ahli," jawab perwakilan pemerintah yang menjadi kuasa Presiden Jokowi.

Tak berhenti di situ, Anwar kembali mengonfirmasi kepada perwakilan pemerintah sebagai kuasa Presiden, siapa yang dimaksud dengan pimpinan yang memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli.

Baca Juga: Prabowo Sindir Anies dan Ganjar Soal Pertahanan: Jangan Menyesatkan, Memprovokasi, dan Menghasut

"Pimpinan yang dimaksud siapa? Presiden? Ini kan kuasa Presiden?" tanya Anwar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Iya, terima kasih yang mulia. Berdasarkan dari tim kuasa, kemarin kita diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak jadi menghadirkan ahli," jawab perwakilan kuasa presiden.

"Jadi ini atas keputusan kuasa-kuasa presiden yang mulia," demikian ditambahkan.

Baca Juga: Prabowo Sebut Tanpa Kekuatan Militer, Bangsa Akan Dilindas Seperti Gaza

Dalam sidang sebelumnya, Presiden Jokowi, melalui Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong, menyampaikan bahwa keputusan mengenai batas usia minimum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Jokowi, yang telah menjabat dua periode, mendorong agar pengaturan batas usia minimum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden disesuaikan dengan perkembangan kondisi bangsa dan negara.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU