Optika.id - MUI keluarkan fatwa haram bagi jus anggur Nabidz yang sebelumnya dianggap halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, pastikan ini karena kandungan alkohol yang tinggi.
Baca Juga: Kemenag Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard
Dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, katanya melalui keterangan resmi MUI, Rabu, (23/8/2023).
Produk wine Nabidz, yang sebelumnya diklaim halal oleh Kemenag, sebabkan kontroversi di media sosial. BPJPH Kemenag bantah menerbitkan sertifikat halal untuk wine tersebut. Namun, BPJPH akui sertifikat halal hanya untuk jus buah Nabidz dengan self declare dan pendampingan PPH.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari dan Qariah di Ajang Internasional
Diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, produk ini telah memenuhi semua kriteria halal, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi yang sederhana tanpa fermentasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
Baca Juga: Viral, Non Muslim Elia Myron Minta Kementerian Agama Reformasi Al Quran
Saat ini, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi selesai, Aqil, Rabu (26/8/2023).
Editor : Pahlevi