Polemik MK dan Batas Usia Capres Cawapres, Seperti Apa ya?

author Danny

- Pewarta

Senin, 28 Agu 2023 06:54 WIB

Polemik MK dan Batas Usia Capres Cawapres, Seperti Apa ya?

Optika.id -Polemik gugatan soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), masih berlangsung. Usai masalah batas minimal, giliran batas maksimal usia Capres dan Cawapres 65 tahun kini dibicarakan.

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Sejumlah pihak menilai, gugatan tersebut sengaja dilayangkan demi menjegal Prabowo Subianto menjadi Capres 2024. Pasalnya usia Ketum Gerindra itu sudah 71 tahun.

Menurut dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, M. Ali Safaat, gugatan tersebut tidak ada yang salah. Namun sejatinya, tidak perlu ada batas maksimal usai Capres dan Cawapres.

"Tak perlu ada pembatasan usia maksimum karena sebelum maju sudah ada tes kesehatan sebagai persyaratan. Paling itu kan sehat jasmani rohani, dan mampu melaksanakan tugas," kata Ali Safaat dalam pantauanOptika.id, melalui akun YouTube Forum Insan Cita, Senin, (28/8/2023).

Ali mengatakan, betapa banyak usia pemimpin di dunia yang jauh lebih senior. Mereka tetap produktif bahkan berprestasi. Misalnya, Joe Biden, Presiden Amerika Serikat.

Selain itu, ada juga nama Mahathir Mohammad yang berusia 92 dilantik menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia untuk kali kedua.

"Pak Prabowo di kabinet juga bertabur prestasi dan kinerjanya positif. Berbagai kemajuan peningkatan alutsista terus dilakukan. Indonesia semakin disegani dunia," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun.

Selain itu, MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden dan calon wakil presiden mengajukan diri, kekinian diminta dibatasi dua kali maju saja.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.Awalnya, Donny menyampaikan, bahwa gugatan ini dilayangkan atas dasar kegelisahan terkait adanya gugatan serupa, namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.

"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belum ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, beberapa hri yang lalu.

Dilihat dari petitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.

Untuk itu, Gulfino sebagai pemohon meminta agar pasal tersebut tidak hanya mengatur batas usia minimal, namun juga mengatur pembatasan maksimal usia capres dan cawapres. Batas usia yang diminta yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

"Berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama sebagai presiden atau wapres," bunyi pentitum gugatannya.

Sementara itu, dalam gugatannya juga pemohon meminta agar tidak hanya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi sebagaimana Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.

Namun, ia meminta agar ada syarat maju calon presiden dan calon wakil presiden juga dibatasi yakni 2 kali saja. Dengan adanya hal itu setiap figur yang sudah ikut dalam kontestasi Pilpres sebanyak dua kali tidak bisa maju kembali.

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," bunyi pentitum gugatan.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU