Optika.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, kini berhadapan dengan proses hukum yang diberlakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, "Iya, ini lagi proses. Dugaan ya, dugaan pelanggaran (Pemilu), sedang diproses di Bawaslu." Dia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini terkait pernyataan keduanya yang meminta masyarakat memilih Ganjar Pranowo melalui video yang viral.
Namun, Rahmat Bagja tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun begitu, dia mengkonfirmasi bahwa tim Bawaslu sedang melakukan pendalaman materiil terkait dugaan pelanggaran ini, termasuk ancaman hukuman yang mungkin akan dijatuhkan.
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat Bagja menyatakan, "Kami belum bisa mengungkapkan, karena masih dalam proses. Jadi kita lagi mengkaji, apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi sebagaimana termaktub dalam Pasal 283 (UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait kampanye di luar jadwal)."
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Dia juga menekankan bahwa tidak hanya Gibran dan Bobby yang terlibat dalam video, melainkan banyak kepala daerah lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada para kepala daerah untuk berhati-hati dan tidak melakukan hal serupa.
Editor : Pahlevi