Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau untuk menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan dengan dipasang di masa sosialisasi partai politik (Parpol). Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa pencopotan APK yang melanggar aturan merupakan langkah penting dalam penegakkan hukum.
Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Totok Hariyono menyatakan, "Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu."
Tindakan tegas yang diambil oleh Bawaslu diharapkan dapat menjadi pengingat bagi peserta Pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 33/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Peserta Pemilu sebagai calon negarawan jangan memasang APK di tempat terlarang, membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tambahnya.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Penertiban APK juga sesuai dengan peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) 26/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Peraturan Bupati (Perbup) 3/2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, aturan terkait juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 28/2018 tentang Kampanye Pemilu.
Editor : Pahlevi