Optika.id - Ketua Bidang Penggalangan Suara Perempuan Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) PAN, Intan Fauzi mengklaim jika partainya merupakan satu-satunya partai politik di parlemen yang mendaftarkan calon legislative (caleg) perempuan terbanyak dalam pemilihan legislative (pileg) 2024 nanti.
Baca Juga: Bagaimana Jika Menstruasi Datang Terlambat pada Anak Perempuan?
Dihimpun dari data KPU, PAN mengusung caleg perempuan sebanyak 37,2% di Pemilu 2024 dan tersebar di 84 daerah pemilihan seluruh Indonesia. dari persentase itu secara keseluruhan tercatat ada sekitar 216 caleg perempuan dari total 580 caleg PAN.
"Sehingga PAN menjadi partai dengan persentase tertinggi yang menempatkan caleg perempuan dibandingkan seluruh parpol yang ada di Parlemen," kata Intan, kepada wartawan Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, hal itu menurut Intan sejalan dengan visi dan misi PAN yang terbuka bagi siapapun untuk terjun ke dalam dunia politik khususnya bagi kaum perempuan yang ingin masuk ke dunia politik dan memperjuangkan hak kaum perempuan yang selama ini dipandang sebagai kaum marjinal.
Hal tersebut juga senada dengan arahan dari Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum PAN yang memberikan arahan bahwa PAN harus menjadi kesempatan bagi kader perempuan tumbuh didalamnya. Maka dari itu, sebagai salah satu komitmennya, PAN mendeklarasikan Perempuan Politik PAN.
"Ketua Umum PAN, Pak Zulhas menegaskan kembali bahwa PAN sebagai partai inklusif memberikan kesempatan besar bagi kader perempuan," tegas Intan
Baca Juga: Gagasan Tangani Isu Keperempuanan Capres Tidak Menyentuh Akar Masalah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, basis demografi pemilih PAN berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia (IPI), ceruk terbesarnya adalah perempuan. Tercatat pemilih perempuan PAN sebesar 6% lebih dan pemilih laki-laki sebesar 2,4%.
"Basis partai menurut demografi tercatat 7,4alah perempuan dengan pekerjaan ibu rumah tangga," tutur Intan.
Baca Juga: Kata Anies Soal Makan Siang Jokowi dan Prabowo, Rakyat Bisa Menilai
Sementara itu, sinyal positif lainnya datang dari keterwakilan perempuan dari PAN sebesar 37% pada Pileg 2024 nanti. pasalnya, gugatan Perludem yang meminta keterwakilan perempuan di pemilu minimal sebesar 30% dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Gugatan terkait Pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Editor : Pahlevi