Optika.id - PDI Perjuangan membuka pintu kerja sama dengan semua partai politik pasca-keputusan Partai Demokrat untuk menghentikan dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024. Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, mengatakan bahwa komunikasi antara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tetap berjalan dan kemungkinan kerja sama masih dalam pertimbangan.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Kekurangan Stok Pemimpin untuk Pilkada Jawa Tengah
"Komunikasi dengan Demokrat masih terjalin dan terus terjalin. Tentu saja setelah ini kami akan melakukan silaturahmi untuk menjajaki kemungkinan-kemungkinan yang ada, termasuk ke semua partai," ujar Puan.
Meskipun Partai Demokrat telah keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Puan meyakini bahwa koalisi pendukung Ganjar Pranowo akan tetap solid, khususnya dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan PDI Perjuangan.
"Kami meyakini PPP masih teguh bisa bersama-sama dengan PDI Perjuangan. Kami juga menyadari dinamika politik bisa saja kemudian terjadi suatu dinamika perubahan. Namun, sampai hari ini kami meyakini PPP akan tetap bersama PDI Perjuangan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Kata PDIP Soal Pelegalan Politik Uang di Pemilu
PDI Perjuangan juga akan melakukan pengkajian ulang terkait bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo setelah Cak Imin dipilih sebagai cawapres Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dengan situasi dan kondisi seperti ini, tentu saja kami akan mempertimbangkan lagi hal-hal atau kemungkinan-kemungkinan yang nantinya akan menjadi suatu keputusan," kata Puan.
Baca Juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak
Namun, dia belum mengungkapkan kapan pengumuman bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo akan dilakukan.
Saat ini, proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan oleh KPU dan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. Persyaratan untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden mencakup dukungan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya, serta total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor : Pahlevi