Bawaslu Minta Ketua Dan Anggota KPU RI Dipecat!

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 04 Sep 2023 23:09 WIB

Bawaslu Minta Ketua Dan Anggota KPU RI Dipecat!

Optika.id - Bawaslu RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua dan seluruh komisioner KPU RI atas dugaan pelanggaran serius yang menghambat kerja pengawas pemilu. Permintaan ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sidang DKPP pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI): "Para pengadu memohon kepada DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut, memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asyari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak putusan ini dibacakan."

Bawaslu menilai bahwa KPU menghambat pekerjaan mereka dengan tidak memberikan akses penuh ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dengan menggelar tahapan Pemilu 2024 di luar jadwal yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu dan peraturan yang berlaku.

Lolly Suhenty (Anggota Bawaslu RI) mengatakan, "Para pengadu masih menghadapi pembatasan pelaksanaan tugas pengawasan, dan para teradu tidak memberikan respons terhadap surat tersebut serta tidak ada iktikad baik, dari para teradu untuk memberikan akses data, dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh."

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Silon yang diberikan para teradu kepada para pengadu hanya dapat melihat halaman depan/beranda. Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota" Tambahnya.

Bawaslu mengirimkan empat surat permintaan kepada KPU untuk mendapatkan akses penuh ke data Silon, namun semua surat tersebut diabaikan oleh KPU dengan alasan data tersebut mengandung informasi rahasia. Akibatnya, Bawaslu merasa tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal terhadap administrasi bacaleg.

Baca Juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Sidang DKPP akan menentukan langkah selanjutnya terkait permintaan Bawaslu terhadap KPU.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU