Waspadai Tindak Kejahatan Love Scamming, Jangan Asal Terbuai Janji Manis

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 14 Sep 2023 15:30 WIB

Waspadai Tindak Kejahatan Love Scamming, Jangan Asal Terbuai Janji Manis

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan orang yang tidak dikenal maupun baru dikenal di dunia maya. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejahatan love scamming yang kian marak terjadi akhir-akhir ini.

Baca Juga: Kekerasan Tak Buat Anak Jadi Penurut dan Disiplin

"Jangan mudah percaya ada orang tidak dikenal, (bersikap) baik kepada kita," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti dalam keterangannya di laman KemenPPPA, dikutip Optika.id, Kamis (14/9/2023).

Adapun yang dimaksud love scamming adalah penipuan berkedok asmara yang dilakukan secara daring atau online. Pelaku love scamming biasanya menaklukkan korban dengan kata-kata cinta atau janji akan menikahi sehingga korban terbuai. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang. Pelaku akan menghilang atau sulit dihubungi apabila tujuan tersebut telah tercapai.

Maka dari itu, Eni mengimbau agar identitas teman di dunia maya dipastikan terlebih dahulu kebenarannya. Dia menegaskan bahwa kroscek identitas juga diperlukan.

Langkah berikutnya adalah jangan sekali-kali mencantumkan data-data pribadi yang sifatnya privasi di media sosial seperti alamat rumah lengkap, maupun nomor telepon.

Sementara itu, hal lain yang harus diwaspadai yakni apabila pelaku meminta password dan username pada akun yang kita miliki.

"Kan,akun kita sering berkaitan, nanti sekali dia masuk ke akun kita, bisa mengakses ke semuanya. Kita jangan pernah lengah, terlena membagikanusername,password," tuturnya.

Eni meminta kepada masyarakat agar tidak meremehkan insting yang ada pada diri masing-masing. Pasalnya, insting tersebut penting untuk mengirimkan sinyal tanda bahaya yang harus segera dihindari.

Apalagi kalau insting kita sudah bicara, initoo good to be true.Enggakmungkin ada orang kaya, ganteng, tiba-tiba bilang mau melamar. Apalagi menjanjikan yang indah-indah," imbuhnya.

Baca Juga: Dorong Kemandirian Pasca Lepas, KemenPPPA Minta Lapas Bekali Napi Perempuan Pelatihan Kewirausahaan

Lebih lanjut, dia menilai bahwa rendahnya literasi digital membuat perempuan rentan tertipu modus love scamming ini. Maka dari itu, literasi digital harus lebih ditingkatkan lagi dan dibarengi dengan pengetahuan perihal bagaimana risiko-risiko tersebut masuk ke dunia digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaringan Internasional

Untuk diketahui, sebelumnya pada akhir Agustus kemarin Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Divhubinter Polri bekerja sama dengan Ministry of Public Security Republik Rakyat China (RRC) membongkar serta meringkus tindak pidana penipuan berkedok asmara alias love scamming di kawasan Cammo Industrial Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam keterangannya di media, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Asyad menyebut jika sebanyak 88 orang warga negara China berhasil digrebek oleh pihaknya dalam operasi itu.

"Kerja sama ini berhasil mengungkap suatu jaringan internasional dalam pengungkapan kasus videoscamming, yang mana kami menangkap 88 orang warga asing dari China," ujar Pandra di lokasi kejadian di Batam Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Minim Ilmu Parenting, Orang Tua Jadi Gampang Lakukan Kekerasan Pada Anak

Dari 88 orang yang diamankan, 83 di antaranya merupakan laki-laki dan 5 sisanya adalah perempuan.

Menurut Pandra modus yang digunakan dalam love scamming ini yakni para tersangka mengirimkan video seks atau video scamming kepada para korbannya kemudian mereka melakukan pemerasan melalui jaringan komunikasi daring.

Dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihaknya, Pandra menyebut bahwa mayoritas korban masih berasal dari China. Namun, kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada warga Indonesia yang menjadi korban.

"Apabila ada warga negara Indonesia yang menjadi korban, ini akan kami berikan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila korbannya berasal dari negara luar, maka akan dilakukan deportasi ke negara asal," tutur Pandra.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU