Tak Kebal Hukum, Majelis Kehormatan MK Harus Beri Sanksi Tegas Anwar Usman

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 15 Sep 2023 22:45 WIB

Tak Kebal Hukum, Majelis Kehormatan MK Harus Beri Sanksi Tegas Anwar Usman

Optika.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mendapat laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak agar Majelis Kehormatan Etik di MK menangani kasus ini dengan serius. Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan pandangannya terkait laporan ini pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Akademisi Desak Gelar Guru Besar Anwar Usman Dicopot

Petrus menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Etik di MK harus menjalankan tugasnya secara profesional terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Anwar Usman. Dia menegaskan bahwa Anwar Usman tidak boleh dianggap kebal terhadap hukum dan etika.

(Anwar Usman) tidak kebal hukum dan kebal etika, kata Petrus.

Petrus juga meminta Majelis Kehormatan Etik untuk memberikan sanksi yang tegas jika diperlukan, bahkan mempertimbangkan pemberhentian sebagai langkah tegas dalam mengatasi dugaan kolusi kekuasaan antara Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Anwar Usman Resmi Diberhentikan Jadi Ketua MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi pergunjingan publik termasuk pokok perkara usia Capres dan Cawapres yang diduga membuka jalan buat putra Presiden Jokowi," tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera, telah mengungkapkan pandangannya bahwa Anwar Usman telah melanggar ketentuan tentang hakim MK yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Apa Saja Kemungkinan Putusan Terhadap MK?

Hal ini terkait dengan pernyataan kontroversial Anwar Usman mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang masih dalam proses di MK, dan pernyataan tersebut terkait dengan adik ipar Presiden Jokowi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU