Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyadari bahwa regulasi yang ada saat ini tidak memberikan ruang yang cukup luas untuk menangani pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024. Meskipun begitu, Bawaslu tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan mitigasi pelanggaran dengan mengeluarkan surat imbauan kepada berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengambil sejumlah langkah mitigasi, termasuk mengirimkan puluhan ribu surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, serta mitra-mitra strategis seperti Polisi dan TNI. Upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas meskipun terdapat keterbatasan dalam regulasi yang ada.
"Ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu mandek," ujar Lolly pada selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Lolly juga mencatat bahwa ada keterbatasan dalam regulasi terutama ketika terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal atau dugaan pelanggaran politik uang yang tidak terjadi selama kampanye, masa tenang, atau pemungutan suara. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya mengatur masalah ini dalam UU Pemilu ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lolly menegaskan bahwa meskipun terdapat keterbatasan dalam norma hukum, Bawaslu akan terus melakukan upaya pencegahan dengan fokus pada edukasi kepada publik, kontestan, dan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
"Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi para kontestan," tambahnya.
Editor : Pahlevi