Menag Keluarkan Surat Edaran, Penceramah Dilarang Kampanye Politik!

author Danny

- Pewarta

Kamis, 05 Okt 2023 07:13 WIB

Menag Keluarkan Surat Edaran, Penceramah Dilarang Kampanye Politik!

Optika.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pedoman ceramah keagamaan. Di antaranya, Menang melarang penceramah menyampaikan kampanye politik praktis.

Aturan Menag itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Baca Juga: Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

Seperti dilihat, Rabu, (4/10/2023), SE Menteri Agama Indonesia itu bernomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Aturan itu disahkan pada 27 September 2023. Dalam aturan itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Pada poin E, terdapat ketentuan soal penceramah dan materi ceramah. Berikut isi poin soal ketentuan penceramah dan materi ceramah:

Baca Juga: Lagi! Pembubaran Ibadah di Gereja, ini Kata Menag

E. Ketentuan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penceramah memiliki:

a. pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;
b. sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
c. sikap santun dan keteladanan; dan
d. wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Cegah Perpecahan Antar Agama, Menag Bentuk Rekontekstualisasi Islam

2. Materi ceramah keagamaan:

a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga kebutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika,
d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
e. tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU