Lagi! Pembubaran Ibadah di Gereja, ini Kata Menag

author Isnugroho Priambudi

- Pewarta

Selasa, 21 Feb 2023 13:45 WIB

Lagi! Pembubaran Ibadah di Gereja, ini Kata Menag

Optika.id - Pembubaran kegiatan peribadatan kembali terjadi, kali ini dirasakan oleh jemaah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, Lampung.

Baca Juga: Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

Tindakan pelarangan untuk menjalankan kegiatan ibadah dengan tindakan intimidasi dilakukan oleh sekelompok orang di Lampung terhadap Jemaah Kristen ketika beribadah. Hal ini pun kembali menambah permasalahan toleransi beragama di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kejadian tersebut. Menag pun berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Terlebih sudah terdapat aturan dan regulasi yang jelas sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan.Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," jelas Yaqut, Selasa (21/2/2023).

"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaian sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Baca Juga: Menag Keluarkan Surat Edaran, Penceramah Dilarang Kampanye Politik!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menag Yaqut kembali menegaskan, izin dari kegiatan atau aktivitas peribadahan telah diatur dalam peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pasal 18 PBM mengatur mengenai pemanfaatan bangunan gedung yang bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, harus mendapatkan surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau walikota. Dengan memenuhi persyaratan layak fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan keteriban masyarakat

Baca Juga: Cegah Perpecahan Antar Agama, Menag Bentuk Rekontekstualisasi Islam

"Proses yang sudah diatur seperti ini, sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai keweangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," terang Yaqut.

Yaqut berharap, aksi serupa tidak kembali terjadi. Ia berharap segala sesuatu permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan regulasi yang ada.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU