Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 06 Nov 2023 19:21 WIB

Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

Optika.id - Indonesia akan menerima tambahan kuota haji pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berhasil memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah dalam kunjungannya ke Arab Saudi. Namun, Menteri Agama (Menag) Yagut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tambahan kuota tersebut belum terlihat di platform e-hajj. Ini berbeda dengan tambahan kuota haji pada tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang baru dapat dipastikan setelah tercatat di e-hajj.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Gus Yaqut menjelaskan, "Kuota (20 ribu) tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam e-hajj." Dikutip pada Senin (06/11/2023).

Baca Juga: Menag Keluarkan Surat Edaran, Penceramah Dilarang Kampanye Politik!

Dari tambahan kuota 20 ribu tersebut, sekitar 18.400 akan dialokasikan untuk jamaah haji reguler, yang setara dengan sekitar 92 persen dari total. Sementara itu, 1.600 kuota akan diperuntukkan bagi jamaah haji khusus, yang setara dengan 8 persen.

Tambahan kuota haji reguler akan didistribusikan berdasarkan jumlah daftar tunggu jamaah haji antar provinsi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan agar tambahan kuota segera tercatat di e-hajj.

Baca Juga: Lagi! Pembubaran Ibadah di Gereja, ini Kata Menag

"Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-hajj," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tambahan kuota haji dapat dikonfirmasi dalam waktu dekat sebelum proses pelunasan, maka pembagian kuota akan dilakukan bersamaan dengan kuota haji normal. Total kuota haji reguler adalah 221.720, dengan rincian kuota normal 203.320 dan kuota tambahan 18.400.

Baca Juga: Cegah Perpecahan Antar Agama, Menag Bentuk Rekontekstualisasi Islam

Gus Yaqut juga menjelaskan bahwa kuota tambahan jamaah haji reguler akan diberikan kepada jamaah dengan kriteria tertentu, termasuk yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau yang sudah lebih dari 10 tahun sejak terakhir kali melaksanakan ibadah haji. Selain itu, peserta harus berusia minimum 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU