Optika.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan waktu pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024. KPU, kata Hasyim telah menetapkan pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
"Kegiatan pendaftaran pasangan bacapres dan wapres itu nanti akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023," ujar Hasyim saat ditemui wartawan di acara rapat koordinasi dengan pimpinan parpol dalam rangka mempersiapkan pendaftaran bacalon pasangan presiden dan wakil presiden di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Presiden Prabowo akan Hadiri Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
KPU, kata Hasyim, siap menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Ketentuan waktu tersebut berlaku pada tanggal 19-24 Oktober 2023.
"Untuk hari terakhir 25 Oktober akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB, bertempat di kantor KPU," ungkap Hasyim.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Soroti Faktor Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024
Diketahui, hingga saat ini, sudah terdapat tiga bakal capres yang siap bertarung di Pilpres 2024. Pertama, bakal capres Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP, PPP, Hanura dan Perindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora dan Partai Garuda.
Baca Juga: Kado Awal Tahun: UMP Naik 6,5 Persen, Kesejahteraan Guru Meningkat Signifikan di 2025
Ketiga, adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan, yakni Nasdem, PKB dan PKS.
Editor : Pahlevi