Usai MK Putuskan Syarat, Gibran: Tak Hanya Saya yang Berpeluang!

author Danny

- Pewarta

Selasa, 17 Okt 2023 21:08 WIB

Usai MK Putuskan Syarat, Gibran: Tak Hanya Saya yang Berpeluang!

Optika.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya bukan satu-satunya orang yang memiliki peluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan cawapres.

Yang punya peluang bukan hanya saya. Kan banyak pemimpin muda yang terganjal usia juga, ucapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto, Siapa Saja?

Ia menjelaskan bahwa banyak pemimpin muda lainnya juga memiliki potensi serupa karena terkendala oleh batasan usia yang ada.

Putra sulung Presiden Jokowi ini mencontohkan beberapa tokoh kepala daerah muda yang menghadapi kendala usia serupa, termasuk Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, serta sejumlah nama kepala daerah lain yang masih berusia di bawah 40 tahun.

Gibran juga menyebut beberapa nama lain, seperti Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. Dengan tegas, ia mengingatkan bahwa banyak pemimpin muda lainnya yang memiliki peluang serupa untuk menjadi Cawapres.

Baca Juga: Prabowo-Gibran akan Dilantik Hari Ini, Apa Isi Sumpahnya?

"Jadi jangan fokus ke saya aja, itu tadi saya sebutkan bupati-bupati dan wali kota banyak banget yang punya peluang juga jadi cawapres, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya tentang penilaian atas kinerjanya sebagai wali kota Solo, yang menjadi salah satu alasan  mengajukan uji materi  batas usia capres dan cawapres ke MK, Gibran enggan memberikan komentar

Menurutnya, penilaian terhadap kinerjanya sebaiknya diberikan oleh warga Kota Solo sendiri.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Sekali lagi untuk penilaian warga tentang perkembangan atau kemajuan di Kota Solo, saya kembalikan lagi ke warga, yang menilai kan warga, kata dia.

Gugatan yang disampaikan oleh Tsaqibbirru Re A. ke MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, terkait dengan batas usia capres dan cawapres telah diterima. Hal ini berarti bahwa kepala daerah muda sekarang memiliki peluang untuk menjadi cawapres meskipun usia mereka belum mencapai 40 tahun selama pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU