Optika.id - Beberapa hari pasca Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres/cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keputusan tersebut telah menimbulkan polemik konstitusi berkepanjangan yang berakibat negatif pada figur Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Bahkan saat ini, rakyat Indonesia berasumsi bahwa keputusan MK tersebut merupakan konspirasi atas hidden interest Jokowi untuk mengusung Gibran agar bisa lolos kualifikasi sebagai capres/cawapres dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Baca Juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong
Di sisi lain, ujaran kebencian terhadap keluarga Jokowi sebagai implikasi keputusan MK tersebut memunculkan situasi yang mengarah pada lahirnya chaos di tingkat masyarakat grassroot, di mana masyarakat akan saling berhadap-hadapan secara massif untuk menyatakan keberpihakannya pada pilihan politik tertentu.
Baca Juga: Hantu Itu Masih Membayangimu, Pak Prabowo!
Selain situasi chaos, polemik konstitusional atas keputusan MK tersebut pada akhirnya mengaburkan prestasi Jokowi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5% pada 2023 dan 2024 berdasarkan laporan Asian Development Bank (ADB), keberhasilan ekonomi Indonesia melewati krisis pandemi Covid-19, keberhasilan memimpin Presidensi G-20 dalam kerjasama internasional, pembangunan infrastruktur, dan sederet keberhasilan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi situasi polemik konstitusi tersebut, kami dari FORUM AKTIVIS 98 JAWA TIMUR menyatakan :
1. Mendesak Mahfud MD selaku Menkopolhukam untuk menyelesaikan polemik konstitusi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan capres/cawapres agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang mendiskreditkan Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia, terutama yang berkaitan dengan isu pencalonan Gibran sebagai cawapres.
2. Menyerukan kepada seluruh pegiat sosial media untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian, sosmed bullying, dan framing negatif terkait Jokowi dan keluarganya.
3. Menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk mengawal kepemimpinan Jokowi sampai selesainya masa jabatan dengan sikap-sikap politik yang arif dan bijaksana.
4. Menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk berpartisipasi mensukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan suasana yang penuh perdamaian dan toleransi, serta mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Aktivis 98 Tegaskan Pasangan AMIN Sejalan dengan Reformasi
Koordinator
Forum Aktivis 98 Jawa Timur
AVEN JANUAR
Editor : Pahlevi