Aturan KPU Belum Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 27 Okt 2023 19:15 WIB

Aturan KPU Belum Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu

Optika.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) belum mencapai titik final. Hingga saat ini, peraturan tersebut belum mengalami revisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengindikasikan perlunya revisi PKPU terkait pencapresan.

Menurutnya, putusan MK hanya mengatur pokok-pokok aturan dan memerlukan peraturan teknis, yaitu PKPU. Feri menyoroti pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang memiliki potensi masalah hukum jika KPU tidak segera merevisi PKPU.

Baca Juga: Kekuatan Orde Baru Sudah di Pusat Pemerintahan Republik Indonesia

Feri menjelaskan bahwa tanpa PKPU, tidak ada standar yang jelas dan tegas untuk seseorang dapat mendaftar sebagai calon pemimpin negara. Kurangnya kejelasan dalam PKPU dapat berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika situasi ini terjadi, dan calon dengan masalah administratif berhasil memenangkan Pilpres 2024, maka kemungkinan besar akan muncul sengketa hukum di MK.

Baca Juga: Kemana Prabowo Bakal Bawa Demokrasi Indonesia?

"Feri juga menekankan bahwa dalam putusan MK mengenai persyaratan usia, tidak ada mayoritas mutlak. Beberapa hakim memiliki pandangan berbeda," jelasnya. Adapun finalisasi revisi harus ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dikutip pada Jum'at (27/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Disebut Cawe-Cawe dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Proses revisi PKPU akan melibatkan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, serta membutuhkan beberapa tahapan. Oleh karena itu, KPU perlu melakukan musyawarah bersama sebelum merevisi PKPU secara resmi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU