KPU: Surat Izin Cuti Gibran sudah Disetujui Presiden Jokowi

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 28 Okt 2023 09:00 WIB

KPU: Surat Izin Cuti Gibran sudah Disetujui Presiden Jokowi

Optika.id - Gibran Rakabuming Raka, bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), telah menyerahkan surat izin cuti yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam sebuah jumpa pers setelah pengumuman hasil tes kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan, Gibran yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo harus mengajukan cuti kepada presiden apabila ia ingin maju sebagai peserta pilpres. Ia mengatakan, "Ada ketentuannya, bahwa kepala daerah aktif harus menyerahkan surat persetujuan dan izin cuti dari presiden." Dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Setara Institute: Prabowo-Gibran Akan Bawa Indonesia ke Otoritarianisme 2.0

Gibran, yang berusia 36 tahun dan belum mencapai batas usia minimum yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, dapat maju dalam Pilpres 2024 berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK ini merupakan hasil pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.

Baca Juga: Akademisi Unair: Khofifah Sosok Dibalik Suksesnya Prabowo-Gibran Dulang 65 Persen Suara di Jatim

Menurut Hasyim, putusan MK ini membuka peluang bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden meskipun ia belum mencapai usia 40 tahun, karena MK menambahkan pengecualian bagi kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Hasyim menjelaskan, "Putusan tersebut harus dibaca dengan mempertimbangkan bagaimana rumusannya dalam amar putusan MK, bahwa salah satu syaratnya adalah usia minimal 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilu atau pilkada."

Editor : optikaid

BERITA TERBARU