Masinton: Putusan MK Mengonfirmasi Skenario Terakhir untuk Ciptakan Calon Boneka

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 28 Okt 2023 18:28 WIB

Masinton: Putusan MK Mengonfirmasi Skenario Terakhir untuk Ciptakan Calon Boneka

Optika.id - Masinton Pasaribu, seorang politikus dari PDI Perjuangan (PDIP), menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden mengonfirmasi skenario terakhir yang menciptakan calon boneka dalam Pemilu 2024. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan yang pernah ia buat pada Juni 2022 mengenai tiga skenario dari kaum oligarki kapital.

Dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Suhu Politik Pasca Putusan MK" pada Sabtu (28/10/2023), Masinton menjelaskan, "Saya bulan Juni 2022 lalu sudah menyampaikan ada 3 skenario yang saya bahasakan pada saat itu kaum oligarki kapital itu. Tiga periode, kemudian setengah periode yaitu penundaan pemilu, kemudian menciptakan calon boneka jika ada pemilu 2024. Nah putusan MK itu mengonfirmasi itu."

Baca Juga: Ini Kata PDIP Soal Pelegalan Politik Uang di Pemilu

Menurut Masinton, skenario pertama dan kedua telah ditolak. Oleh karena itu, kaum oligarki kapital menggunakan skenario terakhir dengan memanfaatkan lembaga negara, dalam hal ini MK. Ia menekankan bahwa MK, sebagai penjaga konstitusi, seharusnya tidak terlibat dalam skenario tersebut.

Baca Juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak

Dengan demikian, menurut Masinton, pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan upaya pelanggengan kekuasaan. Ia juga mengimbau para pihak untuk memahami bahwa putusan MK ini seharusnya dilihat sebagai bagian dari serangkaian peristiwa yang telah dimulai sejak tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Sampai Kini, PDIP Masih Belum Tentukan Posisi Pemerintahan

Putusan MK yang membolehkan seseorang berumur di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah telah menciptakan polemik. Hal ini karena keputusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo dan anak sulung dari Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan 2024. Beberapa pihak mengklaim adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua MK, Anwar Usman, yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU