Terungkap di Sidang MKMK, Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 02 Nov 2023 18:40 WIB

Terungkap di Sidang MKMK, Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Optika.id - Fakta baru terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menghadapi kontroversi karena diduga mengandung konflik kepentingan.

Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak memiliki tanda tangan dari kuasa hukum maupun dari Almas sendiri. Dokumen ini diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dijelaskan dalam persidangan.

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Ketua PBHI, Julius Ibrani, yang terhubung secara daring, menyatakan, "Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya." Dikutip pada Kamis, (02/10/2023).

Ia menambahkan, selama ini MK telah menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif. "Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ucap dia.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini muncul setelah MK, yang dipimpin oleh ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang memicu kontroversi.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan norma baru bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi dan keponakan Anwar, diizinkan untuk maju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berkat status Wali Kota Solo yang baru dipegangnya selama tiga tahun. Gibran kemudian secara aklamasi dipilih oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar membantah terlibat dalam konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pandangan berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Putusan 90 mengungkapkan bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu singkat.

Hingga saat ini, MKMK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Aduan tersebut beragam, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang meminta dia mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak untuk segera membentuk MKMK.

MKMK berencana untuk membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum batas waktu pengusulan pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU