Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut, Jawa Barat, melakukan penertiban baliho dan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dan DPR RI pada Kamis (2/11/2023). Tindakan ini diambil karena pemasangan APK dianggap mengganggu ketertiban umum dan dilakukan di luar masa kampanye yang ditentukan.
Dalam penertiban tersebut, baliho dan spanduk APK caleg dipasang di berbagai tempat umum, termasuk trotoar dan fasilitas negara seperti gedung sekolah. Tindakan ini juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Garut Kota.
Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Djujun Nujuludin, Ketua Panwas Kecamatan Garut Kota, menjelaskan bahwa pemasangan APK di jalan-jalan termasuk dalam kategori kampanye. Hal ini disebabkan karena caleg telah memasang lambang partai politik dan nomor partai, yang menurutnya merupakan bentuk kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Selain itu, sebagian alat peraga yang ditertibkan juga tidak memiliki registrasi pajak reklame. Seharusnya, tim sukses yang memasang reklame diwajibkan membayar pajak reklame di Bapenda Garut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Dalam konteks ini, Djujun Nujuludin menyatakan, "Ketika dalam peraga itu sudah masuk dalam partai politik maka itu adalah APK." Ia menegaskan bahwa seluruh APK peserta pemilu untuk caleg DPR dan DPRD merupakan representasi dari partai politik.
Editor : Pahlevi