Optika.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri akan tetap netral dan tidak akan terlibat dalam politik praktis selama Pemilu 2024.
Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, kata Ramadhan di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Ramadhan menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan surat telegram Kapolri yang disampaikan kepada seluruh jajaran Polri.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) menjadi landasan, menyatakan bahwa "Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis". Ayat (2) dari pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
Dia juga memerinci larangan terhadap kegiatan politik praktis bagi anggota Polri, termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Huruf B dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H.
Sebagai langkah konkret, Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 diterbitkan pada 22 Maret 2022 untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik. Penguatan lebih lanjut datang melalui Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 pada 20 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat dan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat juga diterbitkan untuk memberikan arahan kepada personel Polri mengenai netralitas dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!
Polri secara aktif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial untuk mencegah sikap tidak netral, termasuk pedoman tentang cara berfoto agar tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut, dengan tujuan memberikan jaminan keamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat.
Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat, pungkasnya.
Editor : Pahlevi