Bivitri Susanti Jelaskan Kerangka Hukum Sistem Pemilu dan Perkuat Jejaring Masyarakat!

author Danny

- Pewarta

Minggu, 19 Nov 2023 11:35 WIB

Bivitri Susanti Jelaskan Kerangka Hukum Sistem Pemilu dan Perkuat Jejaring Masyarakat!

i

Dok. Pribadi

Optika.id - Akademisi dan Peneliti Hukum tata negara serta salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti dalam paparannya saat acara Diskusi Publik LHKP menegaskan bahwa kerangka hukum Pemilu 2024 harus benar-benar diperhatikan secara betul. Terkait penyelenggaraan Pemilu, semua tidak harus netral, akan tetapi memang harus berperilaku sesuai dengan ala kadarnya dan tidak menyimpang. 

"Soal korupsi, TNI tidak bisa diproses oleh KPK, karena kita masih punya kerangka hukum yang salah dan masih diberlakukan. Padahal harusnya, dilihat bukan motif pelaku, tapi harus dilihat objek tindakan pidana, kalau itu wilayah sipil harusnya bisa diproses seperti kita yang terkena hukum pada umumnya. Mereka tidak bisa diproses dengan pengadilan biasa," ungkap Bivitri dalam pantauan Optika.id secara daring, Minggu, (19/11/2023). 

Baca Juga: Problematika Pemilu, Pasangan 02 Bisa Diskualifikasi?

Menjelang pilpres, netralitas dalam narasi normative-legal, sudah banyak koridor dan produk regulasinya. Namun sebagaimana yang sbgmn yg disampaikan, keniscayaan penguasa menggunakan instrumen kekuasaan melalui aparatur negara (baik sipil, tantara, maupun polisi untuk kepentingan pemenangan kontestan pro-penguasa). Selain itu, soal aktor, bagaimana netralitas dari aneka program pemerintah yang launching/implementasinya dilakukan di masa kampanye dan kontestasi.

Baca Juga: Bivitri Susanti: Masyarakat Mulai Sadar, Pemilu 2024 Banyak Kecurangan

"Tidak bisa sepenuhnya beban ditumpukkan kepada masyarakat sipil, aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu. Dalam hal peran kita, harus lebih kuat termasuk oleh media massa, kita bisa koleksi sedemikian banyak pelanggaran tersebut, ataupun masing-masing. Dengan catatan, nanti kalau PMK susah sekali, walaupun tidak secara langsung tapi sering ditanya wartawan. Mereka adalah sengketa hasil pemilu, netralitas dan lain sebagainya mereka berasumsi itu akan diselesaikan melalui Bawaslu," jelasnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya pembatasan serta penegakan hukum melalui  kewenangan ini bisa memastikan transisi pergantian bakal calon pemilu dapat berjalan tanpa adanya intervensi. Jadi semua ASN tidak boleh lagi mengambil keputusan-keputusan penting, lanjutnya.

Baca Juga: Dokumenter Dirty Vote dan Politik Gentong Babi

"Kumpulin aja dulu, harus ada yang melakukan hal ini. Mungkin sekali kita akan takut pada TNI dan Polri karena mereka punya kekuatan yang begitu besar, pun dirinya penegak hukum. Maka kita harus berpegangan tangan bersama, semua kumpul alat bukti, video dan sebagainya. Pasti ada kekhawatiran segala macam pasti akan kuat. Cuma itu sekarang, karena kalau bergantung sepenuhnya pada sistem penyelenggara pemilu, ASN, TNI, Polri dan jajarannya kita perlu menggantungkan hal secara rapuh, siapapun yang terpilih itu akan kuat supaya demokrasi berjalan secara substantif," pungkasnya. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU