Dokumenter Dirty Vote dan Politik Gentong Babi

author Dani

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2024 18:02 WIB

Dokumenter Dirty Vote dan Politik Gentong Babi

Surabaya (optika.id) - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti melalui film dokumenter Dirty Vote menyoroti adanya pembagian bansos di tahun pemilu semakin masif. Pembagian yang dilakukan pemerintah menjadi sorotan beberapa waktu lalu karena diduga untuk mendongkrak elektabilitas Paslon 02, Prabowo-Gibran. 

Dalam film dokumenter Dirty Vote, membahas desain kecurangan Pemilu 2024, melihat pembagian bansos menjadi bagian dalam praktik itu. 

Baca Juga: Problematika Pemilu, Pasangan 02 Bisa Diskualifikasi?

"Mengapa bansos juga dijadikan alat berpolitik dan lain sebagainya? ada satu konsep dalam ilmu politik yang bisa kita gunakan, namanya gentong babi atau Pork Barrel. Jadi memang istilah ini mengacu pada masa perbudakan Amerika Serikat yang gambarannya seburuk perbudakan itu sendiri," ujarnya seperti dilansir dari akun YouTube, Senin, (12/2/2024). 

Ia menjelaskan, perbudakan di AS pada saat itu mengharuskan budak mengambil daging babi yang diawetkan dalam gentong. Muncul istilah orang-orang yang berebut jatah resmi untuk sebuah kenyamanan. 

Baca Juga: Bivitri Susanti: Masyarakat Mulai Sadar, Pemilu 2024 Banyak Kecurangan

"Kita disini membicarakan cara berpolitik yang menggunakan uang negara untuk digelontorkan ke daerah-daerah pemilihan oleh para politis agar dirinya bisa terpilih kembali. Tapi, tentu saja Jokowi tidak sedang meminta orang untuk memilih dirinya, melainkan untuk memilih penerusnya," ucap dia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya bansos, politik gentong babi ini juga terkait para pejabat yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun menggunakan fasilitas negara. Ia mencontohkan Menko Polhukan Mahfud dan Menhan Prabowo yang keduanya maju dalam Pilpres 2024. 

Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Jawab Tudingan Sebagai Orang PDIP, Kader PKS hingga Adik Mahfud

Memang mereka dibolehkan untuk kampanye, tapi ada syaratnya. Pertama, harus cuti dan kedua tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

"Kita lihat kenyataannya seperti apa, karena ternyata ada berita ini, dimana ternyata fasilitas negara dipergunakan untuk kampanye," pungkas dia. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU