Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 20 Nov 2023 19:53 WIB

Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

Optika.id - Laporan dugaan cacat hukum terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Laporan tersebut menyoroti penggunaan regulasi teknis yang diduga tidak sesuai dengan undang-undang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pencalonan, seperti yang diungkapkan Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, pada Senin (20/11/2023) di Kantor Bawaslu RI.

Menurut Kaka, pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada 25 Oktober 2023, menggunakan PKPU 19/2023, yang belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Kaka.

Baca Juga: Libatkan Anak di Iklan Televisi, Tim Salah Satu Paslon Dilaporkan ke Bawaslu

Dia menyoroti bahwa proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak sejalan dengan ketentuan PKPU 19/2023 yang meminta calon presiden dan/atau calon wakil presiden memiliki usia minimal 40 tahun tanpa pengecualian. Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberi izin kepada mantan atau yang sedang menjabat sebagai kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres, PKPU 19/2023 masih berlaku menurut Kaka.

Baca Juga: Ketua Bawaslu: Tokoh Agama Punya Peran Penting untuk Redakan Pemilu

Kaka menyatakan bahwa KPU diduga melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran sebelum revisi PKPU 19/2023. "Justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan pasangan tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Baliho Caleg DPR Mulai Dilucuti Petugas Gabungan, Mengganggu Ketertiban Umum di Garut

Laporan tersebut disusun bersama oleh Divisi Legal KIPP Vidyavici Vitri dan Divisi Monitoring KIPP Brahma Aryana. Laporan KIPP kepada Bawaslu bertujuan untuk memastikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran dan mencegah pelanggaran administrasi yang memungkinkan terjadi dalam proses tersebut.
 
 
 

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU