UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp165 Ribu Jadi Rp5.067.381

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 21 Nov 2023 19:18 WIB

UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp165 Ribu Jadi Rp5.067.381

Optika.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, berdasarkan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381, yang dihitung dengan formula berdasarkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) sebesar 0,3. Besaran ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Ricuh, Demo Buruh Soal UMP DKI Jakarta 2024 Dibubarkan Polisi

"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha," ujar Pj. Gubernur Heru, pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: DPRA Enggan Tampung Keluhan Buruh, FSPMI Aceh Ajak Warga Pilih Wakil Rakyat yang Benar

Heru menambahkan bahwa selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, yang harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Tok!! Resmi UMP Jatim Naik 7,8 Persen Jadi Rp 2,04 Juta

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," tegas Heru. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan bagi pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU