Jokowi Izinkan Wali Kota Hingga Menteri yang Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 24 Nov 2023 19:20 WIB

Jokowi Izinkan Wali Kota Hingga Menteri yang Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Optika.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang memungkinkan para wali kota hingga menteri yang terlibat dalam Pemilihan Presiden 2024 untuk tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Peraturan ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 dan diumumkan pada hari yang sama.

Perubahan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 mengenai prosedur pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, izin cuti selama pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan salinan PP , dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehkan melakukan kampanye.

Baca Juga: Prabowo Disarankan Putuskan Hubungannya dengan Jokowi!

Namun, persyaratan yang harus dipenuhi adalah bahwa individu tersebut harus menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, menjadi anggota partai politik, atau terlibat dalam tim kampanye yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Semuanya sudah sangat jelas tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Jokowi Sudah Layak Disandingkan dengan Pemimpin Korup di Dunia?

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, dijelaskan bahwa para pihak yang disebutkan di atas harus mengajukan cuti saat akan melakukan kampanye pemilu. Tata cara pengajuan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara. Sedangkan bagi gubernur dan wakil gubernur, izin cuti diajukan kepada menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri, dengan salinan kepada presiden.

Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?

Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, izin cuti diajukan kepada gubernur dengan salinan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri. Permohonan cuti harus mencantumkan jadwal dan durasi kampanye pemilu, serta lokasi atau tempat kampanye. Permohonan izin cuti harus diserahkan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Pasal 36 juga menegaskan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah harus mengambil cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan selama masa kampanye pemilu. Sedangkan hari libur dianggap sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU