Optika.id - Sejumlah warga dari suku Sakai dan masyarakat Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, mengadakan demonstrasi jahit mulut di depan Kantor Gubernur Riau pada Selasa (28/11/2023) pagi.
Aksi tersebut didukung oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata). Para demonstran duduk di barisan depan sambil memegang foto Presiden Joko Widodo, dengan dua jahitan terlihat pada mulut mereka. Mereka mendesak Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di desa mereka.
Baca Juga: IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Mencederai Hak Masyarakat untuk Tahu
Para warga juga menyerukan penyelesaian masalah lahan seluas 2.500 hektare di desa mereka, yang diklaim telah direbut oleh oknum mafia tanah. Lahan ini diklaim dikuasai oleh beberapa orang yang masing-masing mengelola ratusan hektar.
Ketua Umum Gerlamata, M Riduan, menyatakan bahwa sebenarnya lahan seluas 2.500 hektare tersebut diperuntukkan bagi 1.250 kepala keluarga dari suku Sakai dan warga Desa Kota Garo.
"Sampai saat ini, warga suku Sakai dan masyarakat Kota Garo hanya diambil KTP, dicomot namanya, diambil uangnya. Mereka cuma dapat nama, tanahnya dijual oleh mafia tanah kepada orang-orang tertentu. Ini sudah kami laporkan ke Kantor Staf Presiden," ujar Riduan.
Riduan menambahkan bahwa upaya sebelumnya untuk menyelesaikan konflik lahan ini melalui Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, DLHK, dan Forkopimda Kabupaten Kampar belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Baca Juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI di Surabaya: Puluhan Massa Ditahan, Akses Bantuan Hukum Dihambat
Pihaknya melakukan aksi jahit mulut sebagai upaya untuk menekan agar Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan persoalan lahan 2.500 hektare di Kota Garo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga juga menyerukan kepada Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, untuk bertindak tegas dalam membela hak-hak masyarakat korban mafia tanah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ma'mun Murod, menyatakan bahwa sengketa lahan yang terjadi di wilayah tersebut merupakan lahan yang masuk kawasan hutan. Oleh karena itu, kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Enam Sikap Kritis UII terhadap Rezim Prabowo: Serukan Masyarakat Sipil Bersikap Kritis dan Aktif
Murod menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat desa Kota Garo yang bersengketa dengan mafia tanah melalui mediasi, fasilitasi, dan surat-surat kepada KLHK. Namun, keterbatasan kewenangan di tingkat daerah membuat mereka tidak bisa mengambil kebijakan secara langsung terkait sengketa lahan tersebut.
Murod menyarankan warga yang merasa dirugikan agar melaporkan masalah ini ke Kementerian LHK dengan membawa bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki, karena keputusan akhir terkait masalah ini berada di KLHK.
Editor : Pahlevi