Optika.id - Diskusi akhir pekan bertajuk "Membedah Kecurangan Pemilu" yang berlangsung pada Minggu, 3 November 2023, menghadirkan Tunggal Bapak Feri Amsari, MH LL.M., sebagai narasumber utama. Diskusi yang dipandu oleh R. Siti Zuhro ini membahas secara tajam tentang potensi kecurangan dalam proses pemilihan umum dan pentingnya menjaga integritas serta netralitas dari semua pihak yang terlibat dalam pemilu.
R. Siti Zuhro, pemberi pengantar diskusi, menyoroti kekhawatiran akan tarikan-tarikan politik dan potensi pelanggaran yang sering kali muncul dalam perebutan kekuasaan dalam pemilu. "Bagaimana kita dapat memastikan pemilu yang jujur? Kita perlu menjaga integritas dan kejujuran dari semua pihak yang terlibat dalam pemilu ini," ujarnya.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
"Kita memiliki banyak permasalahan terkait kecurangan dalam pemilu kita. Banyak dari kecurangan tersebut terbuka dan bahkan terdapat dalam undang-undang kita," ungkapnya.
"Ada banyak hal mengenai kecurangan pemilu. Yang tidak berlangsung pada hari H, Sebagian besar terpapang di depan mata bahkan tanpa malu-malu kecyurangan itu dipertontonkn, dan bahkan kita ketahui kecurangan itu ada pada undang-undang kita. Saya singgung di UU pemilu itu merupakan alat kecurangan pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden." ulas Feri, pada Minggu, (3/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Dia juga menyebutkan keberpihakan produsen hukum terhadap kelompok partai tertentu sebagai contoh, dengan menyoroti ambang batas pencalonan presiden yang dianggapnya sebagai instrumen kecurangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X
"Ambang batas ini, pada dasarnya, menunjukkan bias terhadap kelompok partai tertentu. Hal ini merupakan bentuk ketidaknetralan dalam produk hukum terkait pemilu," tegas Feri Amsari.
Editor : Pahlevi